Minggu, 14 Juli 2019

Aturan IMEI, Akhir Cerita Ponsel Black Market

| Minggu, 14 Juli 2019

PEMERINTAH Republik Indonesia telah memiliki agenda untuk memberlakukan peraturan validasi database International Mobile Equipment Identity (IMEI). Saat peraturan ini berlaku, ponsel Black Market atau BM yang tidak memiliki nomor IMEI yang tidak terdaftar oleh Pemerintah akan diblokir sehingga tidak bisa digunakan lagi walaupun berganti SIM Card.

Ponsel yang semisalnya hilang atau dicuri bisa langsung diblokir nomor IMEI-nya oleh pihak kepolisian, sehingga ponsel hasil curian tersebut tidak bisa lagi digunakan oleh di pencuri. Syaratnya adalah, si pemilik ponsel melaporkan kejadian pencurian HP miliknya ke pihak berwajib.

Diketahui, beberapa waktu ini masyarakat sedang ramai terkait aturan baru registrasi IMEI yang tengah digodok oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

17 Agustus nanti dikabarkan akan menjadi momen penandatanganan masing-masing peraturan menterinya. Untuk implementasinya, tunggu aja pengumuman selanjutnya dari pemerintah. (ind)

Artikel Terkait

2 komentar: